BPN NTT: Realisasi sertifikat PTSL 2025 capai 96,72 persen

2 weeks ago 5
PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang sudah berlangsung sejak 2017, dan kini memasuki tahun ke-8

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 96,72 persen per Agustus 2025.

“Target kegiatan PTSL 2025 di Provinsi NTT sebanyak 38.500 sertifikat dan telah terbit sebanyak 37.237 sertifikat atau 96,72 persen,” kata Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN NTT Eka Arya Wirata ditemui di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, realisasi penerbitan tersebut tersebar di 22 Kantor Pertanahan di wilayah kabupaten/kota se-NTT. Tiga daerah dengan penerbitan terbanyak, yakni Kabupaten Sumba Timur 4.300 sertifikat, Kabupaten Manggarai Timur 4.000 sertifikat dan Kabupaten Sikka 3.600 sertifikat.

“PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang sudah berlangsung sejak 2017, dan kini memasuki tahun ke-8,” jelasnya.

Baca juga: Menteri ATR ingatkan peran dan dukungan pemda dalam sertifikasi tanah

Ia mengatakan, dengan hadirnya sertifikat tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik dan sejenisnya di kemudian hari.

Selain itu, penerbitan sertifikat PTSL turut membawa manfaat ekonomi karena adanya pembiayaan hak atas tanah dan bangunan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.

"Program ini juga memberikan nilai ekonomis pada aset tanah, karena sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mengakses modal pinjaman dari perbankan," katanya.

Baca juga: Menteri ATR sebut target PTSL tahun ini sekitar 1,5 juta bidang

BPN NTT, lanjut dia, terus berkomitmen membangun koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya program PTSL.

“Upaya BPN dalam sertifikasi PTSL dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan oleh Panitia Ajudikasi di kantor desa yang menjadi lokasi kegiatan PTSL,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan PTSL. Panitia Ajudikasi akan menjabarkan secara detail terkait syarat, prosedur, dan tahapan pelaksanaan sertifikasi dalam kegiatan PTSL kepada masyarakat dan perangkat desa agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

Baca juga: Menteri ATR ingatkan kanwil optimalkan pelayanan pertanahan di Sulteng

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |