BPJS-TK Batam Nagoya ajak pekerja informal miliki perlindungan

2 weeks ago 9
Pekerja informal itu pada dasarnya bos bagi dirinya sendiri, mungkin wirausaha atau pedagang

Batam (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Kepulauan Riau (Kepri) mengajak pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada 2025, target peserta BPU di Batam mencapai 136.596 orang. Saat ini, 52.455 pekerja yang terdaftar atau sekitar 38,4 persen dari target.

Kepala BPJS-TK Cabang Batam Nagoya Suci Rahmad menyebutkan jumlah pekerja informal ada sekitar 130 ribu pekerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

“Artinya, masih ada sekitar 80 ribu pekerja yang belum terlindungi. Dari Pemerintah Kota Batam sudah melindungi untuk beberapa segmen seperti petani, nelayan, ojek online, pengemudi boat pancung maupun becak kayuh,” katanya di Batam, Selasa.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk keluarga Affan Kurniawan

Ia juga mengatakan, Pemkot Batam berencana untuk menambah perlindungan untuk pekerja keagamaan di waktu dekat.

Namun, Suci menekankan pentingnya kesadaran pekerja informal untuk mendaftarkan diri secara mandiri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja informal itu pada dasarnya bos bagi dirinya sendiri, mungkin wirausaha atau pedagang. Dengan perlindungan BPJS, jika ada risiko kecelakaan kerja atau kematian, ada jaminan yang menopang hidup keluarga,” katanya.

Untuk mempermudah pendaftaran, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal, baik melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), hingga pembayaran lewat pos atau minimarket.

Suci menegaskan bahwa iuran program ini sangat terjangkau dan dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta BPU.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Soal iuran naik 2026 tanyakan ke Bu Menkeu

“Peserta bisa memilih dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. Atau tiga program sekaligus, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran Rp36.800 per bulan,” kata dia.

Suci menambahkan, manfaat perlindungan sangat besar, setara dengan peserta penerima upah di perusahaan.

“Kalau meninggal dunia karena sakit, santunan yang diterima sebesar Rp42 juta. Jika karena kecelakaan kerja dengan upah minimal Rp1 juta, mendapat santunan minimal Rp70 juta,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa anak peserta juga bisa mendapat beasiswa setelah tiga tahun kepesertaan.

Suci berharap, semakin banyak pekerja sektor informal di Batam, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pedagang pasar, hingga pekerja kreatif seperti barista dan 'content creator' dapat bergabung dalam program BPJS-TK.

Baca juga: Cara praktis cek tagihan dan bayar iuran BPJS Kesehatan

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |