BPJamsostek Banuspa bayar klaim Rp2,8 triliun selama 2024

1 month ago 17
BPJamsostek Banuspa memiliki lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan untuk sektor formal atau yang biasa disebut sektor penerima upah (PU).

Denpasar (ANTARA) - BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengumumkan sepanjang tahun 2024 telah membayar klaim bagi penerima upah atau pekerja formal senilai Rp2,8 triliun lebih untuk 176.944 kasus.

“Pembayaran klaim di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua sebesar Rp2,4 triliun lebih untuk 153.089 kasus dan Jaminan Kematian sebesar Rp163 miliar lebih untuk 5.258 kasus,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Selasa.

Dengan pembayaran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin sadar dengan manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dengan semakin banyak yang ikut serta maka cakupan perlindungan masyarakat meningkat.

Selain pembayaran JHT dan Jaminan Kematian, Kuncoro menyebut Rp2,8 triliun lebih sepanjang 2024 itu untuk pembayaran klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang sebesar Rp87 miliar lebih untuk 9.842 kasus.

Selanjutnya Jaminan Pensiun sekitar Rp32 miliar untuk 3.132 kasus, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp2 miliar lebih untuk 1.563 kasus, serta Beasiswa Rp16 miliar lebih untuk 4.060 kasus.

Kuncoro menjelaskan BPJamsostek Banuspa memiliki lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan untuk sektor formal atau yang biasa disebut sektor penerima upah (PU).

Program yang sifatnya tabungan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan yang sifatnya perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, ada tambahan program yakni BPJamsostek berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Lima program ini memiliki manfaat yang luar biasa salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Pembiayaan pengobatan atau perawatan itu akan menanggung biaya hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter.

“Selain itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta,” ungkap Kuncoro Budi Winarno.

Ia menambahkan pada tahun 2025 ini mereka akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan agar mendapatkan perlindungan.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha kami dorong agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," kata Kuncoro.

Baca juga: BPJamsostek Banuspa apresiasi Pemkot Denpasar lindungi para nelayan

Baca juga: Bali terima penghargaan pemprov terbaik pada Paritrana Award 2023

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa gugah perlindungan jamsostek bagi mahasiswa KKN

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |