BPBD Sumsel sebut tiga daerah masuk zona merah Karhutla

1 month ago 6

Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan mencatat tiga daerah di daerah itu masuk zona merah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Daerah yang masuk zona merah kini menjadi tiga daerah yakni Ogan Ilir dengan 89 kejadian, Musi Banyuasin 34 kejadian, dan Muara Enim 31 kejadian," kata Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan penambahan zona merah itu akibat meningkatnya jumlah kasus di daerah tersebut. Secara wilayah kecamatan, jumlah terbanyak kasus Karhutla terjadi di Indralaya Utara (Ogan Ilir) dengan 45 kejadian.

Kemudian, Kecamatan Rantau Bayur (Banyuasin) 17 kejadian, Sungai Rotan (Muara Enim) 14 kejadian, Pemulutan dan Pemulutan Barat di Ogan Ilir 11 kejadian dan 9 kejadian.

Sedangkan, daerah yang masuk zona oranye itu Kabupaten Banyuasin dengan 24 kejadian dan Ogan Komering Ilir (OKI) 22 kejadian.

Baca juga: BPBD Aceh Barat padamkan karhutla di areal seluas satu hektare

Lalu, zona kuning itu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan 12 kejadian, Musi Rawas, 5 kejadian, Palembang 4 kejadian, OKU Timur dan Lahat 2 kejadian, serta Empat Lawang, Lubuklinggau, dan Prabumulih 1 kejadian. Untuk zona hijau Kota Pagaralam, OKU, dan OKU Selatan.

Untuk penanggulangan karhutla, pihaknya melakukan pembasahan lahan di beberapa wilayah gambut dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga sudah dilakukan dua periode, yaitu pertama dilakukan pada 13-18 Juli 2025 dan periode kedua pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2025.

Selain itu, kata dia, ada pemantauan terhadap wilayah-wilayah rawan Karhutla secara harian oleh BPBD di berbagai daerah setempat.

Baca juga: Pemprov Kaltim waspadai pemicu ancaman karhutla di IKN

Baca juga: BNPB: Petugas kendalikan karhutla dan angin kencang sekaligus di Sumut

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |