Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan lima pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal NTT yang dideportasi dari negara Malaysia.
“Kelima orang yang kami itu jemput termasuk dalam kelompok pemulangan 129 PMI yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Machap Umboo Melaka Malaysia,” kata Ketua Tim Kerja Pemberdayaan BP3MI NTT Ujang Agus Sugema di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan kelima PMI asal NTT itu berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi, kemudian terjaring razia aparat setempat, sehingga dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.
“Setelah penjemputan di bandara, kami melakukan pendataan di kantor untuk pemulangan lanjutan ke daerah asal masing-masing,” kata Ujang.
Pihaknya mencatat tiga PMI ilegal asal Kabupaten Belu yang dipulangkan, yaitu Oktavianus Lau yang telah bekerja selama 24 tahun serta Siprianus Manek dan Gabriel Moruk yang bekerja selama 2 tahun.
Baca juga: Menteri P2MI minta calo PMI ilegal dihukum seberat-beratnya
Sementara itu, dua PMI ilegal lainnya berasal dari Kabupaten Malaka, yaitu Lambertus Klau dan Victorious Seran yang masing-masing telah bekerja selama 19 tahun.
Ujang menambahkan, para PMI tersebut merupakan pekerja ladang atau kebun kelapa sawit selama berada di Malaysia.
Ia turut menekankan pentingnya prosedur legal bagi calon pekerja migran asal NTT demi menjamin keamanan hukum dan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui jalan pintas atau non prosedural demi mencegah terjadinya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ujang mengakui kondisi NTT sebagai provinsi kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya sosialisasi migrasi aman. Namun, ia menekankan pentingnya pengetahuan dan pencegahan keberangkatan ilegal mulai dimulai dari tingkat desa hingga keluarga.
“Kalau ada yang mau berangkat bisa bertanya dulu di Disnaker kabupaten terdekat atau bisa berkonsultasi dengan BP3MI NTT supaya mendapat penjelasan lebih lanjut,” katanya menambahkan.
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.