Padang (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tidak ada penghapusan kuota Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.
"Tidak ada penghapusan PHD, yang ada hanya pengurangan kuota," kata Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Kota Padang, Sabtu, pada rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Sumatera Barat.
Dahnil menyebut sempat beredar informasi bahwa BP Haji akan menghapuskan kuota PHD pada musim haji tahun 2026. Oleh karena itu ia menegaskan pentingnya meluruskan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan.
Baca juga: BP Haji akan evaluasi proses rekrutmen petugas haji daerah
Terkait pengurangan kuota, Dahnil menjelaskan hal tersebut untuk mencegah kuota haji reguler yang seharusnya diisi masyarakat umum tetapi justru diisi oleh petugas haji daerah.
Sebab, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya ditemukan banyak PHD yang tidak tepat sasaran. Hal ini terjadi karena adanya praktik yang tidak baik, seperti modus titipan oleh pejabat tertentu ke Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: BP Haji: Uang pangkal layanan haji 2026 sudah ditransfer Rp2,7 triliun
Bahkan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 tersebut mengaku menemukan adanya PHD di salah satu kabupaten diisi oleh bupati. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah, terutama Kementerian Haji dan Umrah, yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan pengurangan kuota PHD pada musim haji 2026, kata dia, sekaligus untuk mengurangi masa tunggu atau antrean haji reguler di Tanah Air yang berkisar 11 hingga 47 tahun atau tergantung provinsi.
"Jadi, petugas haji daerahnya kita kurangi, supaya kuota haji reguler tidak berkurang," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga: Petugas haji bakal dibekali dasar-dasar Bahasa Arab
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.