Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar atau bahkan melihat seseorang diminta bersumpah untuk membuktikan kebenaran ucapannya. Salah satu praktik yang kadang dilakukan adalah bersumpah sambil memegang Al-Quran, seolah kitab suci itu menjadi saksi penguat atas janji atau pernyataan.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Apakah bersumpah dengan Al-Quran dibolehkan, atau justru termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan?
Untuk memahami jawabannya, perlu merujuk pada dalil dan penjelasan para ulama agar tidak terjebak dalam kebiasaan yang keliru, maka dari itu simak penjelasannya berikut ini berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: Prabowo saksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua MA
Bersumpah dengan Al-Quran, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Para ulama menjelaskan bahwa kebolehan bersumpah dengan Al-Quran berlandaskan pada hakikat bahwa Al-Quran adalah kalam Allah, dan kalam Allah termasuk salah satu dari sifat-sifat-Nya.
Bersumpah dengan salah satu sifat Allah, termasuk sifat kalam-Nya, hukumnya boleh dan sumpahnya sah, sebagaimana halnya bersumpah langsung dengan nama Allah. Penjelasan ini di antaranya disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:
إن الحلف بالقرآن يمين منعقدة تجب الكفارة بالحنث فيها. وبهذا قال ابن مسعود والحسن وقتادة ومالك الشافعي وأبو عبيد وعامة أهل العلم مستدلين بأن القرآن كلام الله وصفة من صفات ذاته تنعقد اليمين به كما لو قال: وجلال الله وعظمته
Artinya, “Sesungguhnya bersumpah dengan Al-Quran adalah sumpah yang mengikat dan wajib dibayar kafarat jika dilanggar. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Asy-Syafi’i, Abu ‘Ubaid, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil bahwa Al-Quran merupakan kalam Allah dan termasuk salah satu sifat dari sifat-sifat Dzat-Nya. Karena itu, sumpah dengan Al-Quran sah, sebagaimana sumpah dengan ucapan ‘Demi kemuliaan Allah dan keagungan-Nya.’”
Dalam praktiknya, pengambilan sumpah dengan Al-Quran hukumnya sunnah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk tujuan yang benar, seperti menghindari fitnah, menepis tuduhan yang keliru, serta menegakkan kebenaran dan keadilan.
Apabila sumpah yang diucapkan dibatalkan, dilanggar, atau tidak dilaksanakan, maka orang yang bersumpah tersebut wajib membayar kafarat (denda), sebagaimana firman Allah:
لُويُؤَاخِذُكُمُاللَّهُبِاللَّغْوِفِيأَيْمَانِكُمْوَلَكِنْيُؤَاخِذُكُمْبِمَاعَقَّدْتُمُالْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah-mu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
Dengan demikian, bersumpah atas nama Al-Quran diperbolehkan menurut syariat. Namun, apabila sumpah tersebut dilanggar, pelakunya wajib menunaikan kafarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kemenkum siap ambil sumpah 3 pemain naturalisasi pada Senin
Kafarat yang harus dibayar bagi yang melanggar sumpah Al-Quran
Sebagai pedoman umat Islam, Al-Quran memberikan penjelasan yang tegas mengenai konsekuensi bagi siapa pun yang melanggar sumpahnya, termasuk sumpah yang diucapkan atas nama Al-Quran. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam firman Allah berikut:
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah tidak akan menghukum kalian atas sumpah yang diucapkan tanpa niat sungguh-sungguh. Namun, Dia akan menghukum kalian karena sumpah yang benar-benar kalian maksudkan. Kafarat sumpah tersebut adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka wajib berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah kalian bila kalian bersumpah. Jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat ini, apabila seseorang melanggar sumpahnya dengan menyebut Al-Qur’an, ia wajib menunaikan salah satu bentuk kafarat berikut:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan setara yang biasa disajikan untuk keluarganya.
2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
3. Memerdekakan seorang budak.
4. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari.
Baca juga: Ini hukuman dan ancaman berat bagi pengucap sumpah palsu menurut Islam
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.