BNPB memaparkan tahapan wujudkan satuan pendidikan aman bencana

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan tahapan untuk memitigasi risiko bencana di lingkungan masing-masing sekaligus mewujudkan satuan pendidikan aman bencana (SPAB) dengan penyusunan SOP kedaruratan.

Fasilitator SPAB Nasional BNPB Andrianto menjelaskan implementasi pembangunan budaya siaga, aman, dan pengurangan risiko bencana di sekolah pada dasarnya dapat diintegrasikan dengan berbagai sektor yang bergerak di bidang pendidikan dan kebencanaan.

“Karena dapat diintegrasikan dengan berbagai sektor terkait, intinya penyusunan SOP kedaruratan bencana adalah tentang siapa melakukan apa, di mana, kapan saat ada keadaan darurat bencana tersebut,” kata Andrianto di Jakarta, Kamis.

Ia pun menyebutkan ada sepuluh tahapan untuk mewujudkan SPAB, yakni tahap persiapan dan konsolidasi dengan pihak sekolah, tahap pengkajian dan penilaian mandiri di awal program, tahap pelatihan untuk guru, tenaga kependidikan lainnya serta komite sekolah, tahap pelatihan untuk peserta didik, tahap pengkajian risiko bencana bersama, termasuk dengan peserta didik.

Baca juga: Kemendikdasmen minta sekolah susun SOP kedaruratan & simulasi berkala

Setelah kelima tahap tersebut, lanjut dia, barulah sekolah dapat melanjutkan tahap berikutnya, yakni tahap penyusunan rencana aksi dan pembentukan tim siaga bencana sekolah, tahap penyusunan prosedur tetap untuk masa pra, saat dan setelah bencana, tahap melakukan simulasi teratur sebanyak dua kali dalam setahun, tahap melakukan penilaian mandiri dan pengawasan secara rutin, serta tahap melakukan evaluasi pelaksanaan dan memutakhirkan rencana aksi.

“Jadi perlu diingat kembali, dari semua tahapan itu, mewujudkan SPAB sebenarnya adalah kegiatan yang berpusat kepada anak. Ketika sekolah berupaya untuk mewujudkan SPAB, termasuk ketika menghadirkan SOP kedaruratan, maka selalu bayangkan pengguna SOP tersebut adalah anak-anak peserta didik,” ujarnya.

Adapun untuk penyusunan SOP kedaruratan, Andrianto menjelaskan pihak sekolah harus mengikutsertakan enam prosedur dasar protap tanggap darurat, yang meliputi evakuasi dari bangunan/gedung, perlindungan di tempat, mengunci diri, berkumpul dan berlindung di luar, evakuasi ke tempat aman, hingga proses aman penyatuan kembali dengan keluarga.

Baca juga: BNPB: Perkuat Program Sekolah Aman Bencana di Sumbar

“Jadi, SOP kedaruratan bencana itu diakhiri dengan proses penyatuan kembali dengan orang tua atau wali. Selain itu, harus diingat pula peserta didik adalah pengguna SOP sehingga penting untuk menyusunnya dengan bahasa yang efektif, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan oleh mereka,” katanya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |