Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPAI) membahas perlindungan pekerja migran dari bandar narkoba dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (12/3).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom berharap TRC PPAI dapat memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pekerja migran.
"Kami berencana akan menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan TRC PPAI," ujar Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam pertemuan itu, Ketua TRC PPAI Jeny Claudya Lumowa menyampaikan keprihatinannya kepada Kepala BNN terkait masih maraknya pekerja migran yang menjadi kurir narkoba.
Menurut dia, pekerja migran Indonesia sering didekati dan menjadi sasaran empuk para bandar narkoba dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan.
Oleh karena itu, dia berharap kepada BNN dapat menjalin kerja sama dengan aktif memberikan sosialisasi kepada pekerja migran Indonesia terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan berbagai modus pengiriman narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba.
"Langkah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta perlindungan bagi pekerja migran maupun masyarakat calon pekerja migran asal Indonesia," tutur Jeny.
Baca juga: KP2MI: Petugas cegat 5 pekerja migran ilegal dari Malaysia di Karimun
Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengamankan lima pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak pulang dari Malaysia ke Batam.
Berdasarkan rilis pers KP2MI pada Selasa (25/2) disebutkan bahwa para PMI itu diamankan di Karimun, Riau pada Senin (24/2). Kelima PMI itu diamankan usai terjaring operasi gabungan dari Bea Cukai Karimun, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan BIN Karimun.
"Setelah mereka masuk mobil, mobil mereka dihalang dan diamankan oleh tim operasi," menurut laporan BP3MI Riau, Senin (24/2).
Proses pengamanan terhadap lima pekerja migran non-prosedural itu awalnya merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke petugas mengenai dugaan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Karimun.
Baca juga: Lantamal IV/Batam tangkap kurir 19 kg sabu dan empat PMI ilegal
Baca juga: Kepala BNN tegaskan narkoba harus jadi musuh bersama bangsa RI
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025