BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan

3 hours ago 2
kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia

Denpasar, Bali (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Rusia yang melibatkan dua WNA Kazakhtan GT (28) dan IM (35).

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, Senin, mengatakan dua WNA Kazakhtan tersebut merupakan kaki tangan dari seorang bandar asal Rusia yang dikendalikan dari luar Indonesia.

Barang bukti yang diamankan petugas BNN Bali yakni sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua WNA itu ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Desa Batuan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Menurut keterangan Rudy, barang tersebut diedarkan di Bali menyasar WNA yang berlibur di Bali.

"Hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata Rudy.

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat

Baca juga: Polda Sulut ringkus WNA pengedar narkoba

Saat ini, kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Rudy menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali.

Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.

Peristiwa penangkapan dua WNA Kazakhtan tersebut berawal dari pengamatan petugas yang curiga terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari sepeda motor dan terlihat mencari-cari sesuatu di suatu tempat di pinggir jalan Raya Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Tak sendiri, WNA tersebut ditemani seorang lainnya yang tetap berada di atas sepeda motor dengan kondisi sepeda motor hidup/menyala.

Karena melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut yang diketahui ternyata WNA asal Kazakhtan berinisial GT dan IM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersebut yaitu 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.

Baca juga: Edarkan narkotika, lima warga negara asing ditangkap polisi

Baca juga: Dua warga India diadili karena bawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |