Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian dana nasabah BNI anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan dana sekitar Rp28 miliar dapat diselesaikan pada pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
Menurut dia, proses pengembalian sisa dana dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Munadi mengatakan dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.
Ia menambahkan mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Kasus tersebut, lanjut dia, pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi menegaskan peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
BNI juga, lanjut dia, memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ucap Rian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
OJK juga menyatakan telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK kemudian meminta bank tersebut melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Baca juga: OJK minta BNI tuntaskan kasus penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara
Baca juga: Pembayaran dividen BBNI Rp13 T dijadwalkan 7 April, "cum date" Selasa
Baca juga: BNI kenalkan panduan agar nasabah mewaspadai kejahatan siber
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































