Lubuk Basung (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor anak trenggiling (manis javanica) dari karyawan salah satu perusahaan tambak udang di Banda Gadang, Nagari atau Desa Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin (30/6).
"Anak trenggiling itu saya serahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya agar bisa berkembang biak," kata karyawan tambak udang Abi Prima di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan anak trenggiling itu didapat di depan perumahan perusahaan tersebut saat memanjat pohon pepaya di lokasi kawasan perusahaan tambak udang tersebut, Sabtu (28/6) malam
Melihat adanya satwa itu, ia langsung mengamankan ke dalam rumah untuk menyelamatkan dari mangsa anjing milik warga sekitar.
Baca juga: Tim Gabungan BKSDA Sumbar tangkap pelaku penjual sisik trenggiling
Setelah itu, kakaknya atas nama Hasbi Asidik langsung menghubungi petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau.
"Anak trenggiling itu langsung kami serahkan mengingat satwa dilindungi dan tidak mau berurusan dengan hukum, karena sebelumnya ada warga Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap menjual sisik trenggiling pada Sabtu (28/6)," katanya.
Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra, mengatakan anak trenggiling dengan jenis kelamin betina dengan usia diperkirakan sekitar enam bulan itu langsung dievakuasi ke Kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk observasi kesehatannya.
Baca juga: Kemenhut gagalkan penjualan 80,5 kg sisik trenggiling di Kalsel
"Apabila hasil observasi satwa dalam kondisi sehat dan aktif, akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," katanya.
Manis javanica atau yang dikenal dengan trenggiling merupakan jenis mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi Undang-Undang No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Status konservasi trenggiling menurut IUCN Redlist termasuk Critically Endangered yaitu spesies yang berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Baca juga: BKSDA lepasliarkan landak hingga trenggiling di Hutan Batukaru-Tabanan
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.