BKSDA Maluku terima translokasi satwa dilindungi dari Ternate

1 month ago 20

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima translokasi sejumlah satwa liar dilindungi dari Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

Satwa yang diterima terdiri dari dua ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) itu diangkut menggunakan kapal KM. Nggapulu.

“Seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Maluku yang megah dan alami,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, proses rehabilitasi ini penting untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap kembali hidup bebas di alam.

Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah. “Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi," ujarnya.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas.

Selain sebagai upaya penyelamatan satwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pelestarian ekosistem di wilayah Maluku. Kehadiran satwa endemik seperti Kakatua Putih dan Nuri Kepala Hitam sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hutan tropis di kawasan tersebut.

BKSDA Maluku berharap langkah ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: BKSDA Maluku lepas liar 19 satwa endemik di Sungai Nief & Waisapalewa

Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi dari BKHIT Malut

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 21 ekor burung kasturi ternate di Morotai

Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |