Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepas liar 19 satwa endemik Kepulauan Maluku di Sungai Nief dan Waisapalewa Seram Bagian Timur (SBT) Maluku.
“Pelepasliaran ini bertujuan mengembalikan satwa-satwa yang telah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku ke habitat aslinya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon pada Senin.
Adapun satwa-satwa yang dilepasliarkan yakni tujuh Nuri Maluku (Eos bornea), tiga Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), dan sembilan Sanca Batik (Python reticulatus).
“Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyelamatan oleh staf Balai KSDA Maluku, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, translokasi, serta penyerahan dari masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi dari BKHIT Malut
Sebelum dilepasliarkan, kata dia, satwa-satwa tersebut telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi untuk memastikan kesehatan dan kesiapan mereka kembali ke alam liar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BKSDA Maluku untuk melestarikan satwa endemik dan mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberagaman hayati yang ada di wilayah Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".
Upaya pelepasliaran ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi contoh konkret sinergisitas antara penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan spesies langka.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung kakaktua maluku dari peredaran ilegal
“Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi satwa liar di alam,” ujarnya.
BKSDA Maluku terus berupaya menekan peredaran satwa ilegal dengan meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa endemik.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, organisasi lingkungan, dan komunitas pecinta alam, untuk terus mendukung upaya konservasi satwa liar.
Masyarakat, kata dia, diharapkan dapat berperan aktif dalam pelestarian dengan tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi.
“Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kepunahan spesies khas Maluku dan memastikan kelangsungan hidup mereka di alam bebas,” ucap Arga.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan tiga opsetan rusa saat pengawasan arus balik
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.