BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli

2 weeks ago 5
Keberadaan hutan adat di Karangguli dinilai memiliki ekosistem yang masih terjaga

Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melepasliarkan satwa hasil penyelamatan ke habitat alaminya di hutan adat Desa Karangguli, Kepulauan Aru, Maluku.

“Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa telah menjalani proses observasi dan perawatan intensif oleh petugas di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo guna memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan untuk kembali ke alam,” kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, melalui keterangan persnya yang diterima di Ambon, Minggu.

Kegiatan pelepasliaran itu dilakukan melalui Resor Dobo Seksi KSDA Wilayah III, setelah sebelumnya satwa diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Satwa yang dilepasliarkan, yakni lima ekor kakatua koki (Cacatua galerita). Meski berstatus least concern atau berisiko rendah menurut daftar merah International Union For Conservation Of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam, satwa ini termasuk dilindungi di Indonesia dan tercantum dalam Appendix II CITES.

Baca juga: BKSDA Bali lepasliarkan 12 Burung Jalak Bali ke habitat alami

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa liar sekaligus memastikan satwa hasil penyelamatan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di habitat alami.

Ia menambahkan, keberadaan hutan adat di Karangguli dinilai memiliki ekosistem yang masih terjaga sehingga menjadi lokasi yang tepat bagi satwa untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku bersama BRIN akan terus melakukan pemantauan terhadap satwa yang telah dilepasliarkan guna memastikan keberlangsungan hidup serta proses adaptasi berjalan dengan baik di habitatnya.

Selain itu, pelepasliaran ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.

BKSDA Maluku turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKHIT Papua Barat lepasliarkan sembilan lobster bertelur di Manokwari

Pewarta: Winda Herman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |