Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya memastikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4) besok.
"Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan perkara telah rampung dan siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer.
Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM tersebut segera diuji dalam proses peradilan terbuka.
Andri juga menyebut bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dapat diliput oleh awak media.
"(Terbuka), silakan diliput," singkat Andri.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap pelimpahan untuk proses hukum lanjutan.
"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia di Jakarta, Selasa (7/4).
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Keempatnya turut diserahkan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aulia menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan kronologi, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
Baca juga: Belum ada tersangka sipil, kasus Andrie Yunus ranah peradilan militer
Baca juga: Berkas kasus penganiayaan Andrie Yunus dilimpahkan ke Oditurat Militer
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































