Banjarbaru (ANTARA) - Peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan membuat polisi tidak pernah berhenti melakukan operasi untuk memberantas peredaran barang haram yang merusak mental masyarakat itu.
Hampir setiap hari polisi menangkap pelaku yang mengedarkan narkoba, mulalui level polda, polres, hingga polsek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak boleh kendur sedikit pun.
Lengah sedikit, penyelundupan narkoba dari jaringan bandar kelas kakap bisa lolos dari pantauan.
Alhasil, narkoba bisa beredar hingga ke tangan pengguna selaku konsumen melalui para kurir yang menjadi kaki tangan sang bandar.
Polda mencatat Kalimantan Selatan tidak hanya sebagai pangsa pasar, namun jadi jalur transit alias perlintasan penyelundupan narkoba dari wilayah barat dan utara Kalimantan ataupun Jawa Timur untuk menuju Pulau Sulawesi dan sekitarnya.
Dalam mengomando pemberantasan peredaran, tim Polda Kalsel terus memompa semangat anggotanya pada tiga sub direktorat.
Atas perintah dan arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, direktorat reserse narkoba terjun langsung ke lapangan, mengatur strategi untuk bisa menuntaskan misi mengungkap penyelundupan dalam jumlah besar yang tengah dibidik.
Peredaran narkoba di Kalsel memang memerlukan upaya keras dan strategi khusus untuk diberantas. Jaringan kelas kakap, level lintas provinsi, hingga internasional, disinyalir mengendalikan pasokan barang haram ke daerah berpenduduk hampir lima juta jiwa ini.
Hal ini bisa terlihat dari data pengungkapan kasus oleh Polda Kalsel sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.754 kasus diungkap, dengan jumlah tersangka 2.244 orang, terdiri dari 2.108 laki-laki dan136 perempuan.
Barang bukti disita paling besar 313.118,35 gram sabu-sabu dan 119.084 butir ekstasi.
Kemudian pada periode Januari sampai Mei 2025, Polda Kalsel mencatat ada 578 kasus yang diungkap dari 750 tersangka, dengan barang bukti menonjol 102.588,58 gram sabu-sabu dan 13.318 butir ekstasi.
Kasus yang paling baru adalah hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) Intan 2025 periode 17 hingga 30 Juni 2025, tim Polda Kalsel menyita 40.408,51 gram sabu-sabu dan 13.066 butir pil ekstasi dari penangkapan 212 tersangka.
Tidak hanya menjerat pidana pokok narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berkomitmen memiskinkan pengedar, dengan menggunakan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.