Bea Cukai: Penerbitan PMK 4/2025 untuk perbaiki layanan ekspor-impor

5 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

PMK 4/2025 ialah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi, dan melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman yang sebelumnya,” ucapnya dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.

Dia menerangkan bahwa PMK 4/2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 akan mulai diterapkan sejak tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, pihaknya memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

“Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal. Selain internalisasi, kami juga menyelenggarakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas,” ungkap Nirwala.

Baca juga: Pemerintah gagalkan barang selundupan Rp4,06 triliun

Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Baca juga: Bea Cukai-Mandiri kolaborasi dukung UMKM Sulsel

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |