Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan guna mencegah penyelewengan barang bersubsidi seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, hingga pupuk.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin, dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik itu tingkat polda, tingkat polres sampai dengan polsek, untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Perintah tersebut, kata dia, telah disusun melalui surat telegram rahasia (TR) untuk diteruskan kepada personel di tingkat wilayah.
Adapun dalam TR tersebut, barang bersubsidi yang diatur tidak hanya BBM, tetapi juga LPG dan pupuk.
“Ini dalam rangka mengamankan pendistribusian barang-barang bersubsidi supaya tidak salah dalam penggunaannya,” ucapnya.
Baca juga: Polri: Penyelewengan BBM subsidi diduga rugikan negara ratusan miliar
Brigjen Pol. Nunung mengatakan kejahatan penimbunan masih banyak terjadi. Terlebih, pada waktu-waktu menjelang lebaran. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya penimbunan barang bersubsidi.
“Saya minta tolong menginformasikan kepada kami manakala melihat atau menyaksikan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan atau khalayak terkait dengan barang bersubsidi, baik itu BBM, LPG, kemudian pupuk,” ucapnya.
Pada Senin ini, Dittipidter Bareskrim Polri mengumumkan telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujarnya.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Baca juga: Bareskrim bongkar dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.
Selain itu, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS di dalam truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.
Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.
“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.
Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025