Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengingatkan seluruh generasi muda Indonesia agar jangan pernah terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
"Untuk anak muda Indonesia, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan masa depan dan hidupmu," kata Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Menurut pria yang akrab disapa BG itu, aktivitas penyalahgunaan narkoba dapat merusak seluruh lapisan masyarakat, dari mulai kalangan usia lanjut hingga anak muda.
Selain dapat merusak fisik, aktivitas penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu masyarakat untuk melakukan tindak kriminal.
Hal tersebut harus dihindari kalangan generasi penerus bangsa demi terciptanya sumber daya manusia unggul pada Indonesia Emas 2045.
Di satu sisi, BG mengakui bahwa institusinya memiliki keterbatasan jika harus memantau seluruh masyarakat agar tidak terjerumus dalam pusaran narkoba.
Olah karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut serta melapor kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal.
"Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah Anda," katanya.
Baca juga: BG: Kompolnas akan pantau kasus narkoba yang libatkan Kapolres Ngada
"Untuk rekan-rekan media, mohon bantuan untuk terus bersama-sama mengedukasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat, demi untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dan negara," tambah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Sebelumnya, pada jumpa pers yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025. Upaya itu dilakukan bersama ragam instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam.
"BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di tanah air," kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom.
Marthinus mengatakan 14 kasus peredaran narkoba itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.
Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.
Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko tempat menyimpan sabu-sabu.
Baca juga: BNN ungkap 14 kasus peredaran narkoba selama Februari 2025
Dari ke-14 kasus tersebut, kata Kepala BNN, satgas menangkap 37 orang tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba berbeda-beda.
Peran dari para tersangka itu mulai dari menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
Petugas BNN juga turut menyita ragam barang bukti narkoba, yakni 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Selain barang bukti narkoba, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda duat, dan satu kapal tradisional.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Marthinus.
Baca juga: BNN sita aset hasil TPPU dari kasus peredaran narkoba
Baca juga: BNN rilis enam DPO kasus peredaran narkoba jalur Sumatera
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025