Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah optimistis Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut akan rampung pada tahun 2025 ini.
"Kalau dilihat dari pembicaraan, diskusi kami tadi (dengan Komisi I DPR), saya optimistis tahun ini akan selesai," kata Irvansyah di Kompleks Parlemen (DPR RI), Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Kepala Bakamla saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat Panitia Kerja Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Bakamla RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
Ia mengatakan RUU yang pembahasannya mulai bergulir sejak tahun 2016 itu diharapkan dapat segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab dukungan demi terwujudnya sistem keamanan laut di tanah air tampak dari pemerintah maupun DPR RI.
"Mudah-mudahan ini kan sudah baru di awal (pemerintahan) ya, mudah-mudahan ini cepat, dan kelihatannya dari beberapa yang saya lihat di media, Menko Polkam (Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan), Menko Kumham Imipas (Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra), terus anggota dewan sendiri di Komisi I kelihatannya cukup mendukung, ya. Mudah-mudahan (segera rampung), doakan saja semuanya," tuturnya.
Baca juga: Kepala Bakamla paparkan rekomendasi wujudkan sistem keamanan laut
Sebelumnya saat rapat, Laksdya Irvansyah menjelaskan perjalanan RUU Keamanan Laut dimulai tahun 2015 sejak RUU tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019 dengan DPR RI sebagai pengusul.
"Tahun 2016 dilaksanakan 15 kali rapat meliputi pembahasan pembentukan tim, penyusunan naskah akademik, rapat dan seminar nasional," ucapnya.
Kemudian pada 11 Agustus 2016, ia mengatakan telah dilaksanakan penyerahan naskah akademik dan draf RUU Keamanan Laut kepada DPR RI.
"Sepanjang tahun 2017 hingga 2018, Bakamla terus melaksanakan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka untuk mendorong RUU Keamanan Laut," ujarnya.
Baca juga: Kemenko Polkam usul UU Keamanan Laut dibuat guna bentuk Coast Guard
Kemudian pada Juni 2018, DPR RI dalam rapat dengar pendapat menyampaikan kesiapannya untuk mengupayakan RUU Keamanan Laut.
Lalu, pada17 Desember 2019, RUU Keamanan Laut tercantum dalam Prolegnas DPR RI 2019–2024 pada urutan nomor empat dengan DPR RI sebagai pengusul.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2020, RUU Keamanan Laut kembali ditetapkan sebagai RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai omnibus law dengan pemerintah sebagai pengusul.
"Dalam tindak lanjutnya pada tanggal 27–29 Januari 2020 dilaksanakan rapat penyusunan kebijakan presiden dalam rangka konsep omnibus law di bidang keamanan laut, yang dalam hal ini berupa RUU Keamanan Laut," tuturnya.
Meski Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 telah ditetapkan, Irvansyah menegaskan kehadiran RUU Keamanan Laut menjadi undang-undang diperlukan untuk mewujudkan sistem keamanan laut di Indonesia yang komprehensif berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas tunggu arahan Presiden terkait RUU Keamanan Laut
Baca juga: Panja Keamanan Laut rapat dengan Bakamla bahas RUU Keamanan Laut
Baca juga: Komisi I tekankan urgensi instansi tunggal penjaga keamanan laut
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025