Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor.
Dugaan pelanggaran ekspor itu dilakukan PT MMS serta dinilai merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ujarnya.
Djaka menjelaskan, operasi gabungan ini mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor di sektor kelapa sawit.
Dugaan pelanggaran kepabeanan PT MMS bermula dari hasil temuan Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit. Informasi itu kemudian diteruskan ke DJBC untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.
Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang diduga melanggar meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer ekspor. Seluruhnya milik perusahaan yang sama.
Selain pelanggaran kepabeanan, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Sepanjang 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter senilai total Rp2,08 triliun dan kini tengah dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.
Sebagai tindak lanjut, DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.
Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif maupun penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional," kata Djaka.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.
Baca juga: Bea Cukai tindak 2,4 juta batang rokok ilegaldi Bali
Baca juga: Purbaya fokus berantas impor ilegal di pelabuhan, tak menyasar pasar
Baca juga: Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































