Barito Utara (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya melakukan peningkatan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang kembali terulang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara pada Rabu (6/8).
"Pertama politik uang, patroli pengawasan kami tetap tingkatkan," kata Bagja saat meninjau kesiapan pelaksanaan PSU di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa.
Bawaslu, kata dia, juga memberikan atensi khusus terhadap pencegahan politik uang pada gelaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara dengan berkoordinasi bersama dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.
"Kemudian koordinasi dengan dua pihak ini, pasangan calon ini, dan tim paslon juga tentu kami tingkatkan," ucapnya.
Dia menyebut pihaknya memberikan imbauan kepada masing-masing paslon beserta tim kampanyenya untuk menghindari praktik-praktik lancung dalam gelaran PSU Pilkada Barito Utara 2024.
Sebagaimana, kata dia, yang menjadi dasar PSU kembali digelar untuk kedua kalinya di Barito Utara karena seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada kontestasi sebelumnya didiskualifikasi lantaran terbukti saling melakukan politik uang.
"Tidak melakukan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang cenderung melanggar peraturan perundangan, khususnya yang kemudian kemarin dilakukan PSU dan diskualifikasi," katanya.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Pengawasan partisipatif elemen penting demokrasi
Oleh sebab itu, Bagja berharap para paslon dapat berkaca pada pengalaman pilkada yang digelar di Barito Utara sebelumnya sebab PSU Rabu (6/8) akan menjadi PSU yang terakhir kalinya dihelat.
Dia pun menjelaskan kunjungan yang dilakukannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara hari ini untuk meninjau kesiapan pengawasan terhadap jalannya PSU di Barito Utara pada Rabu (6/8) esok hari.
"Semua Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) pada saat ini dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sekarang melakukan patroli pengawasan, mengecek kesiapan logistik," tuturnya.
Dia lantas melanjutkan, "Kemudian juga berkaca patroli politik uang. Kemudian juga hal-hal yang kemudian bisa mengganggu perjalanan atau penyelenggaraan pilkada, PSU (di Barito Utara), pada saat ini."
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang.
Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kemudian, PSU pilkada tindak lanjut putusan MK tersebut dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 yang akan diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix S Tingan; serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
Adapun selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus juga akan digelar di Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.
Baca juga: Wamendagri: Jadikan PSU Papua teladan dalam berdemokrasi
Baca juga: Ketua KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara capai 99 persen
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.