Bawaslu jadikan putusan MK soal Pilkada Barito Utara sebagai evaluasi

6 hours ago 4
“Putusan MK adalah produk hukum yang final dan mengikat. Kami memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu,”

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 sebagai landasan evaluasi dan koreksi untuk penguatan pengawasan pemilu ke depannya.

“Putusan MK adalah produk hukum yang final dan mengikat. Kami memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu,” ucap Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Menurut Puadi, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada. Dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga telah ditindaklanjuti.

“Apabila terdapat perbedaan dalam pendekatan penilaian terhadap unsur masif antara Bawaslu dan Mahkamah, hal tersebut harus dimaknai sebagai ruang interpretasi hukum, bukan pembiaran, ya,” kata dia.

Bawaslu, imbuh dia, juga terbuka terhadap evaluasi dari DPR RI. Menurut Puadi, evaluasi tersebut menjadi masukan penting untuk memperkuat desain kelembagaan dan kewenangan pengawasan, terutama dalam penanganan pelanggaran yang bersifat TSM.

“Bawaslu siap duduk bersama DPR untuk membahas perbaikan kerangka hukum, termasuk menyangkut pendekatan kualitatif terhadap unsur pelanggaran masif sebagaimana dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.

Lebih lanjut Puadi menyebut pihaknya berterima kasih atas perhatian publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal. Bawaslu berkomitmen untuk tetap teguh pada prinsip menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta melakukan perbaikan agar pilkada ke depannya berjalan lebih transparan, adil, dan bermartabat.

Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5).

Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |