Bareskrim sebut telah limpahkan kasus "deepfake" pejabat ke kejaksaan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pelimpahan itu untuk dua tersangka berinisial AMA dan JS.

"Tersangka AMA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sedangkan penanganan terhadap tersangka JS, berkas sudah diterima oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa kepolisian tidak berhenti menangani kasus deepfake AI meski telah menangkap kedua tersangka.

Pengungkapan, kata dia, terus dilakukan guna meminimalisasi korban dan mencegah tindak pidana penipuan menggunakan deepfake AI semakin meluas.

Hasilnya, pada 16 April 2025, Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus deepfake AI yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di media sosial TikTok.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka di Pangandaran, Jawa Barat.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menggunakan video deepfake AI dengan wajah Gubernur Khofifah untuk menipu korbannya.

“Modusnya menawarkan pembelian sepeda motor dengan harga murah dan mendapatkan keuntungan,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Dengan kembali terungkapnya kasus deepfake AI, jenderal polisi bintang satu itu mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima informasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan bahwa kepolisian terus melaksanakan patroli siber guna mencegah penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tersangka AMA dan JS karena telah mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake AI dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Video yang sudah dimanipulasi kemudian diunggah di media sosial dengan narasi akan memberikan bantuan berupa uang.

Korban yang tertipu akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Kemudian, korban yang telah membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |