Komisi II minta pemekaran daerah dilakukan dengan persyaratan ketat

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif.

"Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus lebih ketat lagi tersebut utamanya menyangkut aspek pengembangan ekonomi di suatu wilayah.

"Harus memitigasi prasyarat-prasyarat untuk menjadi daerah itu otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi, termasuk pembinaan," kata Aria Bima.

Dia lantas berkata, "Kita sarankan kepada Dirjen Otonomi Daerah yang sudah ada bagaimana pengembangan terhadap empowering aset-aset daerah untuk menjadi lebih produktif."

Dia pun menilai bahwa konsep sentralisasi sedianya sudah tak mengakomodasi kebutuhan zaman. Hal tersebut, kata dia, berkaca pada kondisi fiskal hingga utang negara saat ini.

"Sentralisasi dengan konsepsi yang tidak demokratis ini sudah menjadikan Indonesia itu bangkrut di tahun 1998, Jangan ada lagi pemikiran resentralisasi. Jangan ada lagi keinginan kita untuk mengatur pemerintah daerah yang berlebihan, sudah tidak mampu," tuturnya.

Untuk itu, dia setuju dengan upaya desentralisasi pusat ke daerah. Dia pun meminta agar pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola otonomi di wilayahnya tersebut.

"Sudah tidak perlu lagi kita terlalu optimis berlebihan bahwa pemerintah pusat itu bisa ikut mengatur terhadap pembangunan di daerah, berikan kepercayaan pada daerah untuk berkembang," katanya.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa dalam usulan pemekaran suatu daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata, melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

"Seperti partai-partai politik di daerah yang ingin sekedar hanya pemekaran wilayah politik, supaya DPRD-nya tambah, bupatinya tambah, sedangkan mengabaikan bagaimana pengadministrasian dan kebijakan publiknya," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah evaluasi mundurnya 1.957 CPNS

Baca juga: Komisi II DPR minta Kemendagri perkuat tata kelola BUMD dan BLUD pemda

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |