Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menghidupkan sektor swasta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Malut Tahun 2026, Kamis. Arahan tersebut disampaikan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Tito menekankan pertumbuhan sektor swasta di daerah berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Dia menjelaskan Kemendagri membagi daerah dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yakni daerah dengan fiskal kuat, sedang, dan lemah.
Baca juga: Pemprov Maluku konsultasi pengelolaan tambang emas ke Kementerian ESDM
Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai dengan jumlah PAD yang lebih tinggi dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara daerah dengan fiskal sedang memiliki proporsi PAD dan transfer pusat yang relatif seimbang.
Adapun daerah dengan kapasitas fiskal lemah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.
Berdasarkan data per 24 Maret 2025, PAD Provinsi Malut berada pada angka 22,80 persen.
“[Sebanyak] 77 persen ya bahasa saya menengadahkan tangan kepada pemerintah pusat, tergantung pada pemerintah pusat,” kata Tito.
Padahal, menurutnya, ketergantungan tersebut dapat berdampak negatif bagi daerah apabila target pendapatan pemerintah pusat tidak tercapai. Hal ini berbeda dengan daerah yang memiliki fiskal kuat, yang tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi pendapatan pusat.
Baca juga: Misi Dagang Jatim-Malut catat transaksi final Rp568 miliar
Selain itu, daerah dengan fiskal kuat juga lebih leluasa dalam melakukan berbagai terobosan kreatif.
“Mereka bisa buat program yang banyak sekali untuk rakyatnya, bukan hanya program yang wajib dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk itu, Tito meminta Pemda di Provinsi Malut membangun ekosistem yang mendukung sektor swasta guna memperkuat PAD. Langkah ini dapat dilakukan melalui pemberian kemudahan dalam perizinan usaha.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Baca juga: DPD dengarkan usulan Pemprov Maluku Utara terkait otonomi daerah
Selain itu, pemda juga perlu segera menyelesaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut akan membantu sektor swasta dalam mengidentifikasi potensi usaha.
“[Sehingga] sudah jelas ini daerah permukiman, ini daerah komersial, ini daerah ruang hijau, ini daerah konservasi. Sehingga pengusaha tahu dia bisa mengambil tanah tempat di daerah komersial,” ujar Tito.
Karena itu, dia mengimbau Gubernur Malut untuk memastikan penyelesaian dokumen RTRW dan RDTR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena ini untuk menjamin kepastian bagi para pengusaha,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025