Jakarta (ANTARA) -
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR menegaskan rokok elektronik tetap berbahaya bagi kesehatan meski kerap dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional.
“Rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik lainnya yang berdampak buruk bagi pengguna maupun perokok pasif,” kata Guru Besar Pulmonologi & Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut saat dihubungi ANTARA, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), rokok elektronik terbagi menjadi electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS).
Baca juga: BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Baca juga: BNN Tangerang ajak masyarakat waspadai tren vaping berisi zat bahaya
Menurut dia, ENDS mengandung nikotin dan emisi berbahaya, sementara sejumlah produk yang diklaim tanpa nikotin (ENNDS) juga ditemukan tetap mengandung zat adiktif tersebut.
Tjandra mengatakan paparan nikotin dapat berdampak serius, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, janin, serta anak dan remaja.
“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berpotensi memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujarnya.
Selain nikotin, kata dia, berbagai bahan toksik dalam rokok elektronik juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk penyakit paru, jantung, hingga kanker.
Ia menambahkan, temuan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan aerosol rokok elektronik mengandung bahan kimia berbahaya dan partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.
Meski demikian, Tjandra menyebut penelitian mengenai dampak jangka panjang rokok elektronik masih terus berkembang seiring belum lamanya penggunaan produk tersebut secara luas.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sejumlah zat dalam rokok elektronik telah diketahui memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Ia menyebut Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/4).
Ia juga menambahkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang peredaran vape.
Baca juga: Pelaku industri rokok elektrik dukung pemerintah perketat regulasi
Baca juga: SEATCA: Prevalensi perokok Indonesia masih tinggi di ASEAN
Baca juga: Benarkah vape lebih aman daripada rokok tembakau?
Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































