Badan Geologi: Lahan baru layak untuk relokasi korban bencana Sukabumi

2 months ago 11
Kami tidak menemukan jejak longsoran lama maupun baru di lokasi ini

Jakarta (ANTARA) - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan lahan seluas satu hektare di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, layak menjadi lokasi relokasi warga korban bencana gerakan tanah di kabupaten itu.

Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid di Jakarta, Senin, mengatakan lahan relokasi tersebut berada di Kampung Tegal Panjang, Desa Sukamaju, Sukabumi, yang memiliki morfologi datar hingga landai dengan kemiringan lereng antara 1- 4 derajat, sehingga cukup aman untuk pembangunan hunian tetap.

Lokasi tersebut diperuntukkan bagi sekitar 35 rumah warga yang terdampak bencana gerakan tanah di Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, beberapa bulan lalu.

"Dari hasil pemeriksaan Badan Geologi, lahan itu memiliki daya dukung yang baik untuk bangunan ringan," kata dia.

Baca juga: BPBD Jabar: Waspada potensi longsor & pergerakan tanah di 11 kabupaten

Dia menjelaskan secara geologi, lahan tujuan relokasi berada di atas batuan breksi gunung api bersusunan andesit basal, dengan ketebalan tanah pelapukan mencapai 4–6 meter. Lokasi juga dinilai bebas dari ancaman langsung gawir, tebing curam, lembah, atau alur sungai yang dapat memicu longsor.

“Kami tidak menemukan jejak longsoran lama maupun baru di lokasi ini,” ujar Wafid.

Badan Geologi juga memastikan dari sisi keairan, muka air tanah berada di kedalaman lebih dari 15 meter, dan air untuk kebutuhan sehari-hari dapat diperoleh melalui sumur bor di sekitar lokasi.

Meski berada di zona kerentanan gerakan tanah menengah berdasarkan peta skala kabupaten, kata dia, namun hasil penyelidikan lapangan mendetail menunjukkan lokasi memiliki kerentanan rendah karena kondisi lereng yang relatif landai.

Baca juga: Hunian sementara jadi kebutuhan mendesak penyintas bencana di Sukabumi

Badan Geologi merekomendasikan pembangunan drainase dengan saluran kedap air atau pipa untuk mencegah erosi, serta tidak membangun kolam penampungan air di sekitar permukiman yang dapat menyebabkan kejenuhan tanah.

“Kami juga menekankan agar pembangunan mengikuti rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan keselamatan jangka panjang,” kata Wafid, seraya menambahkan bahwa tanah hasil kupasan atau timbunan tidak boleh dibuang sembarangan agar tidak meningkatkan risiko erosi di lokasi tersebut.

Dengan hasil analisa ini, Badan Geologi menilai lokasi relokasi tersebut layak dijadikan hunian tetap bagi warga terdampak, dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis dan penataan lingkungan secara menyeluruh.

Baca juga: BNPB bangun huntap untuk korban pergerakan tanah di Ciodeng Sukabumi

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |