Jakarta (ANTARA) - Komunitas pesepeda Bike 2 Work (B2W) menyerukan aksi preventif dan penegakan hukum demi kenyamanan dan keamanan masyarakat saat bersepeda.
Melalui keterangan di Jakarta, Selasa, Ketua B2W Indonesia Hendro Subroto mengungkapkan pihaknya menyoroti.tragedi tabrak lari yang menewaskan seorang kakek bersepeda onthel di Jalan Daendels, Kulonprogo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut turut melengkapi catatan B2W terkait kecelakaan pesepeda yang melibatkan kendaraan bermotor, dengan jumlah mencapai sembilan korban jiwa sepanjang 2025.
"B2W sangat prihatin. Suara pesepeda sekeras apa pun, tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah tiada. Namun, upaya pencegahan kecelakaan terhadap pesepeda di Indonesia dapat dilakukan dengan aksi preventif dan penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Polisi segera periksa pengemudi BYD yang tabrak lari di Tol Sudyatmo
Oleh karena itu, Hendro menekankan kepada para pesepeda untuk melakukan aksi preventif yang dimulai dari diri sendiri, di antaranya menggunakan pakaian terang terutama pada pagi buta atau malam hari, menggunakan helm sesuai standar keselamatan untuk pesepeda perkotaan, dan mengecek kondisi sepeda sebelum berangkat.
Selanjutnya, mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan jangan melawan arus, menggunakan jalur sepeda bila tersedia atau ambil sisi paling kiri, serta berkomunikasi saat berbelok atau berpindah jalur dan waspada.
"Kemudian perhatikan titik rawan seperti perempatan, tikungan, jalan berlubang, jalur ramai kendaraan besar, tidak menggunakan gawai saat berkendara, bersepeda secara berkelompok dengan tertib, serta tingkatkan edukasi dan kesadaran diri," ujarnya.
Selain itu, Hendro juga mendorong langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, terhadap penabrak, kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, parkir di jalur dan lajur sepeda, serta perilaku agresif terhadap pesepeda.
Baca juga: Polisi selidiki personel yang tewas akibat tabrak lari di Cengkareng
Pihaknya juga mendorong kepatuhan pesepeda itu sendiri untuk mematuhi lampu lalu lintas, tidak melawan arus. Dengan demikian, keselamatan tidak hanya bergantung pada perlindungan, tetapi juga pada tanggung jawab.
"Penegakan hukum yang adil dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda, dapat membangun kepercayaan publik bahwa pesepeda tidak akan dibiarkan sendirian," tutur Hendro Subroto.
Baca juga: Kriminal kemarin, penangkapan penipu daring hingga pembubaran tawuran
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025