Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
“Sinergi Bank Indonesia dan pemerintah ini sejalan dengan program Astacita,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
Bank sentral menyampaikan bahwa penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI melakukan penyesuaian pengaturan melalui ketentuan ini antara lain mengenai kewajiban penempatan DHE SDA; penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), dan pemanfaatan instrumen tersebut oleh eksportir dan bank; serta penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
Lebih lanjut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA yang meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing
d. Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI); dan/atau
e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Instrumen penempatan dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d), eksportir untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank (untuk instrumen a), serta bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).
“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud,” kata Ramdan.
Baca juga: Kebijakan DHE SDA 100 persen mampu tambah devisa 80 miliar dolar
Baca juga: BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian
Baca juga: OJK nilai kebijakan DHE SDA yang baru mampu tarik minat eksportir
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025