Jakarta (ANTARA) - Secara garis besar, istilah karyawan dan buruh kerap terdengar serupa karena keduanya sama-sama bekerja demi memperoleh penghasilan dari jasa atau tenaga yang mereka tawarkan.
Biasanya, karyawan memiliki ikatan kerja berupa kontrak atau perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, dalam dunia kerja dikenal istilah karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Di sisi lain, buruh umumnya tidak terikat oleh perjanjian kerja yang bersifat tetap, baik secara tertulis maupun lisan. Banyak di antaranya juga bekerja berdasarkan sistem kontrak.
Secara umum, bisa dikatakan bahwa setiap karyawan adalah buruh, tetapi tidak semua buruh dapat disebut sebagai karyawan. Sebab, istilah buruh mencakup ruang lingkup yang lebih luas dan beragam jenis pekerjaan, sedangkan karyawan lebih mengarah pada pekerja yang terikat dengan perjanjian formal.
Bagi Anda yang ingin memahami lebih jauh mengenai perbedaan antara keduanya, berikut ini penjelasannya secara rinci, yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan karyawan dan buruh
1. Definisi
• Karyawan
Karyawan adalah individu yang bekerja di suatu lembaga atau perusahaan dengan menerima gaji atau tunjangan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.
• Buruh
Buruh adalah orang yang bekerja untuk pihak lain, terkadang tanpa perjanjian tertulis, tetapi tetap menerima upah atau imbalan lainnya.
2. Jenis pekerjaan
• Karyawan
Karyawan biasanya memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan posisi yang dicari oleh perusahaan, yang seringkali membutuhkan pendidikan dan keterampilan khusus. Misalnya di bidang teknologi informasi atau akuntansi.
• Buruh
Buruh umumnya melakukan pekerjaan yang lebih manual, mengandalkan keterampilan fisik atau tenaga, seperti dalam pekerjaan pengangkutan barang atau penanganan material.
3. Lingkungan kerja
• Karyawan
Karyawan bekerja dalam lingkungan yang lebih terstruktur, dengan penempatan yang jelas dalam suatu perusahaan atau lembaga, sesuai dengan posisi yang mereka ambil.
• Buruh
Lingkungan kerja buruh lebih fleksibel dan kurang terstruktur. Mereka dapat bekerja di berbagai tempat dan seringkali memiliki sifat pekerjaan yang lebih mandiri atau sebagai pekerja lepas.
4. Pengawasan
• Karyawan
Karyawan seringkali bekerja secara mandiri dan diharapkan bisa mengambil keputusan sendiri, sehingga pengawasan lebih sedikit dibandingkan buruh.
• Buruh
Buruh biasanya berada di bawah pengawasan lebih ketat sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, seringkali oleh seorang supervisor atau manajer.
5. Suasana kerja
• Karyawan
Karyawan biasanya bekerja di dalam ruangan dengan kondisi yang lebih aman dan nyaman. Mereka juga sering mendapatkan fasilitas kesehatan dan hak untuk cuti.
• Buruh
Buruh seringkali bekerja di lingkungan yang lebih berat dan kurang nyaman dibandingkan karyawan. Pekerjaan mereka bisa lebih berisiko bagi kesehatan dan lebih mengandalkan tenaga fisik.
6. Undang-undang ketenagakerjaan
• Karyawan
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan diartikan sebagai individu yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan atau lembaga yang terkait.
• Buruh
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, buruh diartikan sebagai seseorang yang bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan, serupa dengan definisi karyawan.
Baca juga: Rekomendasi ucapan untuk perayaan Hari Buruh 2025
Baca juga: Sejarah singkat Hari Buruh di Indonesia
Baca juga: Sejarah Hari Buruh, potret perjuangan kaum pekerja di dunia
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025