Apa itu Dewan Pers? Ini penjelasannya

12 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lembaga ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.

Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarkan informasi.

Oleh karena itu, Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa kebebasan ini tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

Sejarah singkat Dewan Pers

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.

Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.

Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dan disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:

"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".

Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.

Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.

Fungsi dan tugas Dewan Pers

Dewan Pers memiliki berbagai fungsi dan tugas yang mendukung kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Adapun fungsi dan tugas utama Dewan Pers meliputi:

  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers.
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers nasional yang lebih baik.
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
  • Memberikan pertimbangan serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan kode etik.
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
  • Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Mendata perusahaan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.

Keanggotaan Dewan Pers
Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, yakni:

  • Tiga anggota dari unsur wartawan, yang dipilih oleh organisasi wartawan.
  • Tiga anggota dari unsur pimpinan perusahaan pers, yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  • Tiga anggota dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers, komunikasi, atau bidang lain yang relevan, yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Masa bakti anggota Dewan Pers adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Keanggotaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan sekurang-kurangnya harus mencakup satu orang perempuan.

Keanggotaan Dewan Pers berakhir jika anggota:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri secara tertulis.
  • Dinyatakan sakit dan tidak mampu menjalankan tugasnya.
  • Dinonaktifkan karena melakukan tindakan tercela, menjadi terpidana, atau sedang menjalani hukuman.

Struktur organisasi Dewan Pers

Struktur organisasi Dewan Pers terdiri dari:

1. Ketua Dewan Pers

Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan aktivitas Dewan Pers, memimpin rapat, serta mewakili lembaga dalam urusan internal dan eksternal.

2. Wakil Ketua Dewan Pers

Membantu tugas Ketua, baik dalam kegiatan internal maupun eksternal, serta menangani tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.

3. Anggota Dewan Pers

Berperan dalam memberikan masukan, menetapkan kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi Dewan Pers sesuai mandat yang diberikan.

Selain itu, jika diperlukan, Dewan Pers dapat membentuk Badan Pertimbangan Dewan Pers yang terdiri dari maksimal lima anggota. Badan ini bertugas memberikan pertimbangan strategis kepada Dewan Pers serta menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers.

Baca juga: Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan

Baca juga: AJI tegaskan teknologi AI tidak bisa mengganti kerja jurnalistik

Baca juga: Pendaftaran anggota Dewan Pers periode 2025-2028 dibuka

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |