Anggota Komisi VII: Deregulasi impor harus disertai pemetaan industri

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kaisar Abu Hanifah mengingatkan bahwa deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha harus disertai dengan pemetaan sektor industri yang cermat serta menyeluruh.

“Harus dilakukan pemetaan yang cermat dan hati-hati terkait kebutuhan bahan baku industri yang direlaksasi agar industri dalam negeri bisa terlindungi,” ujar Kaisar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemetaan sektor industri penting agar implementasi kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi pelaku industri, khususnya dalam pemenuhan bahan baku kebutuhan industri dalam negeri.

Selain itu, dirinya juga mendorong agar dalam pelaksanaan deregulasi, pemerintah melibatkan pelaku industri lokal, akademisi, dan asosiasi industri untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mendukung pertumbuhan dan daya saing industri nasional.

Baca juga: Mendag sebut revisi aturan kebijakan impor telah selesai

Kendati demikian, anggota Komisi DPR yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi tersebut mendukung langkah pemerintah terkait deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha yang belakangan ini baru diterapkan.

Dia memberikan dukungan tersebut selama langkah tersebut memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

"Saya mendukung kebijakan deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha dalam rangka memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut output atau keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.

"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/6).

Budi menjelaskan berbagai peraturan baru tersebut terbagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan. Sementara itu, output regulasi untuk kemudahan berusaha menjadi ada dua Permendag.

Baca juga: Mendag sebut relaksasi impor "food tray" untuk dukung MBG

Baca juga: Mendag: RI-AS belum sepakat soal tarif resiprokal

Baca juga: Mendag siapkan pasar alternatif hadapi dampak perang Iran-Israel

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |