Anggota Komisi I DPR dorong kepatuhan izin penyiaran di era digital

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku penyiaran terhadap ketentuan perizinan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurut dia, baik media konvensional maupun platform digital wajib memiliki izin resmi sebagai syarat utama beroperasi.

“Jadi semua platform ini, yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi,” kata Abraham berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten siaran sesuai regulasi yang berlaku.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti masih adanya radio swasta yang beroperasi tanpa izin.

“Itu nggak boleh dibiarkan, harus disurati. Tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai ada izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ujarnya.

Abraham menilai pengawasan ketat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diperlukan agar penyelenggara siaran benar-benar patuh. Dengan demikian, siaran dapat mengedepankan kualitas, akurasi, serta nilai edukatif yang dibutuhkan publik.

Ia juga menyoroti tantangan perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah.

Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif sekaligus menyatukan aturan agar tidak menimbulkan hambatan.

“Kalau mereka masih tersandung oleh Perda, Undang-Undang Penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya,” ucap Abraham.

Ia menekankan bahwa regulasi yang jelas akan menyamakan panduan perizinan antar wilayah serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.

Abraham berharap UU yang direvisi mampu menyesuaikan dengan perkembangan digital, sehingga semua penyelenggara penyiaran mendapat panduan yang sama.

Baca juga: Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

Baca juga: Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |