Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tapi juga perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.
Dia menekankan tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset, pasalnya kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya pun menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, karena DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026.
"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.
Dia pun mengharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.
"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
Baca juga: Dasco pastikan RUU Perampasan Aset atur aset hasil korupsi
Baca juga: Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































