Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengusulkan agar pemerintah berani mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen, sesuai amanat konstitusi dan kebutuhan di lapangan.
Menurut Ledia dalam TVR 120 yang dipantau di Jakarta, Selasa, peningkatan anggaran itu memungkinkan untuk dilakukan, karena UUD RI 1945 mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Berani juga menambah (anggaran pendidikan). Kenyataannya masih ada yang kurang anggaran dari yang diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo peringatkan anggaran pendidikan jangan lagi bocor
Lebih lanjut, Ledia menyampaikan bahwa meskipun porsi anggaran pendidikan selalu diklaim memenuhi batas minimal 20 persen, pada praktiknya, kebutuhan sektor pendidikan belum sepenuhnya terakomodasi. Hal itu, terlihat dari masih adanya keterbatasan sarana prasarana, tenaga pendidik, serta program-program pendukung pemerataan kualitas pendidikan.
Ledia berharap alokasi anggaran dapat ditingkatkan melebihi 20 persen agar lebih berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Diketahui pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD RI 1945. Pasal itu menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam Pasal 49 disebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran pendidikan dijaga untuk tetap mencakup 20 persen dari APBN. Untuk RAPBN 2026, nilainya mencapai Rp757,8 triliun.
Rinciannya, belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Belanja ini ditujukan untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.
Anggaran yang disalurkan melalui K/L, yaitu sebesar Rp243,9 triliun dan dibelanjakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Sri Mulyani koreksi tunjangan guru/dosen jadi Rp274 T pada RAPBN 2026
Baca juga: Menkeu: Anggaran pendidikan Rp757,8 triliun untuk guru, dosen-siswa
Penyaluran berikutnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menerima Rp223,6 triliun dari anggaran pendidikan. Penyaluran MBG melalui pos belanja pendidikan diarahkan untuk 71,9 juta siswa dan santri di seluruh Indonesia.
Terakhir, belanja pendidikan juga dialokasikan untuk pembiayaan sebesar Rp37 triliun. Pembiayaan ini disalurkan untuk berbagai program, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa, 452 riset, serta 21 perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) eksisting dan 2 PTN BH baru.
Belanja pembiayaan juga digunakan untuk dukungan pendidikan 9 sekolah unggulan dan revitalisasi 11.686 sekolah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.