Anggota DPR minta polisi tak pidanakan aktivis agraria di NTT

2 weeks ago 7

Jakarta (ANTARA) - Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Muhammad Khozin meminta aparat kepolisian tidak memidanakan terhadap pihak-pihak atau aktivis yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dia mengingatkan aparat penegak hukum agar hati-hati dalam penggunaan pasal pidana dalam perkara agraria yang sedang berlangsung di tengah masyarakat.

"Hati-hati dalam pemidanaan terhadap warga yang terkait masalah agraria,” kata Khozin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Aparat penegak hukum mestinya dapat menangkap spirit dari Presiden dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam perkara yang terjadi di wilayah adat di Nangahale, Sikka, tanah seluas 868,73 hektar yang dihuni sekitar 1.237 warga dimanfaatkan sebagai pemukiman dan lahan pertanian. Menurut dia, lahan itu telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1860.

"Keppres 32/1979 menegaskan tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk pemukiman/pertanian harus diberikan kepada rakyat," katanya.

Proses reclaiming warga terhadap tanah tersebut, menurut dia, telah berlangsung sejak 1996–2000, dan warga mengalami proses kriminalisasi pada tahun 2000 dan 2014. Pada saat yang bersamaan, upaya mediasi berjalan buntu.

"Pada tahun 1989–2013, pemerintah mengeluarkan HGU untuk PT DIAG. Pada tahun 2017, tanah HGU tersebut masuk dalam Registrasi Terindikasi terlantar yang mengakibatkan permohonan HGU terhenti," katanya.

Namun, dia mengatakan pada tahun 2023, HGU baru terbit kembali yang diperuntukkan kepada PT Krisrama yang pada akhirnya memicu penggusuran terhadap warga pada awal 2025.

"Masalah-masalah seperti ini mestinya dapat dihindari dengan berpegang pada aturan hukum yang berlaku, dan semangat mencari solusi bersama, bukan solusi kuat-kuatan dengan menggunakan cara kriminalisasi dan penggusuran terhadap warga," katanya.

Ia mendesak agar persoalan konflik agraria, khususnya di tanah adat agar mengedepankan cara-cara persuasif, serta dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku.

"Pemda, Kantah ATR/BPN, dan aparat kepolisian dapat menurunkan tensinya dengan menjadikan objek sengketa status quo seraya mendorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |