Anak di bawah umur tersangka perusakan fasilitas umum diproses diversi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat berlangsungnya unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta, diproses secara diversi atau tidak diproses pidana.

"Bahwa di antara 16 tersangka ini terdapat satu orang yang statusnya anak, di mana kami telah melakukan proses diversi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin malam.

Dalam penanganannya, kata dia, Polda Metro Jaya melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyebutkan ke-16 tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda.

"(Pertama) di Arborea Cafe di Kementerian LHK. Selanjutnya, di halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir di halte depan Polda Metro Jaya," kata Edi.

Baca juga: 16 tersangka perusakan fasilitas umum diringkus kepolisian

Lebih rinci, di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AS, MA, dan MHF. Kemudian di halte Transjakarta di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, yakni HH, ARP, SPU, IG dan satu orang anak.

Selanjutnya di area Gedung DPR/MPR RI, diamankan satu tersangka, yakni DH. Lalu, di halte depan Polda Metro Jaya, diringkus empat tersangka, yakni AJ, MDE, SW dan JP.

Selain mengamankan seluruh tersangka itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk instrumen yang mereka gunakan untuk merusak fasilitas umum.

"Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan, yaitu dispenser, pemanas air, dan kursi cafe," imbuh Edi.

Baca juga: Demo Jakarta, Polisi tetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis

Baca juga: Polisi pastikan pelaku anarkistis konsumsi narkoba sebelum kericuhan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |