Amran dan Bahlil ungkap peran polisi di kementerian pasca-putusan MK

3 weeks ago 14
Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk inspektur jenderal. Itu pangkatnya bintang 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku terbantu oleh peran anggota Polri yang kini bertugas di lingkup kementerian yang mereka pimpin.

Pernyataan itu disampaikan Mentan Amran di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.

"Membantu, sangat membantu," kata Andi Amran Sulaiman saat ditanya terkait peran anggota Polri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun Amran tidak menyebut secara spesifik identitas maupun jabatan anggota Polri yang kini menjalani penugasan di Kementan.

Baca juga: MK: Anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

Dalam kesempatan yang sama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

Bahlil mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM yang telah sesuai aturan yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk inspektur jenderal. Itu pangkatnya bintang 3,” ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan keberadaan personel Polri di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

Baca juga: Hormati putusan MK, Menhut sebut unsur Polri di Kemenhut membantu

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” katanya.

MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

Baca juga: Polri bentuk tim pokja tindak lanjuti putusan MK soal jabatan sipil

Pewarta: Andi Firdaus, Fathur Rochman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |