Amphuri dorong pemerintah libatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendorong Kementerian Haji dan Umrah melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur dalam Mukernas Amphuri 2026 mengatakan keterlibatan asosiasi diperlukan agar aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem usaha haji dan umrah.

“Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: AMPHURI ajukan Judicial Review UU penyelenggaraan haji dan umrah ke MK

Menurut Firman, terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025 menghadirkan harapan bagi terwujudnya tata kelola haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Namun, implementasi regulasi tersebut juga perlu memperhatikan aspirasi pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan kepada jamaah.

Ia mengatakan Mukernas yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” menjadi forum strategis untuk merumuskan rekomendasi organisasi terhadap berbagai perkembangan kebijakan haji dan umrah, termasuk penyusunan aturan pelaksana UU Nomor 14 Tahun 2025.

Selain mendorong pelibatan asosiasi dalam proses regulasi, Amphuri menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik umrah nonprosedural yang masih marak terjadi.

Menurut Firman, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan, karena penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berizin harus memenuhi berbagai ketentuan, sementara praktik di luar prosedur belum ditindak secara optimal.

Karena itu, Amphuri meminta Kemenhaj segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk sebelumnya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan umrah.

“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran, seperti praktik umrah non-prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” kata dia.

Baca juga: Amphuri paparkan dampak negatif legalisasi umrah mandiri

Baca juga: AMPHURI: Wacana “war ticket" haji perlu kajian mendalam

Mukernas Amphuri 2026 juga membahas sejumlah isu strategis lain, termasuk wacana penerapan e-Wallet Umrah yang sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Firman, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, Amphuri meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis terkait skema refreshment dan portofolio dalam sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025.

“Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” kata Firman.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |