Akademisi sebut IKN dan Kertajati cerminan krisis budaya perencanaan

8 hours ago 6
Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota,

Bandung (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB) Harun Al Rasyid Lubis menilai Indonesia tengah mengalami krisis budaya perencanaan yang mengakibatkan sejumlah proyek strategis termasuk IKN dan Bandara Kertajati kehilangan arah.

Harun menyoroti kontradiksi antara target ambisius pemerintah, seperti Net Zero Emission (NZE) 2060 hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan realitas teknis di lapangan yang seringkali terfragmentasi.

"Perencanaan ada, sudah banyak. Jakarta mau 60 persen angkutan umum, mungkin (nanti) Jawa Barat. Itu kan semuanya rencana," ujar Harun saat ditemui usai diskusi infrastruktur strategis di Bandung, Jumat.

Menurut dia, pembangunan IKN muncul secara tiba-tiba dalam undang-undang tanpa didahului landasan perencanaan perkotaan yang matang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca juga: Otorita buka ruang keterlibatan elemen profesional bangun IKN

"Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota," ucapnya.

Selain IKN, Harun mengambil contoh kegagalan operasional Bandara Kertajati di Jawa Barat. Menurutnya, persoalan di bandara tersebut berakar dari studi kelayakan (feasibility study) yang tidak matang.

"Sehingga terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara prasarana yang dibangun dengan kebutuhan pasar," ujar dia.

Kelemahan fundamental lainnya, lanjut Harun, adalah ketiadaan lembaga pengawas atau "wasit" yang kuat untuk menjembatani berbagai ego sektoral antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Baca juga: UNDDS tertarik perkembangan IKN buka peluang kerja sama

Hal ini akhirnya menyebabkan banyak rencana induk berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa realisasi.

Harun pun mendesak adanya pemisahan tegas antara fungsi regulator dan operator dalam setiap proyek infrastruktur guna menjamin akuntabilitas.

"Satu yang mengatur, melihat future, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung," tutur Harun menekankan pentingnya independensi fungsi kontrol agar pelaksanaan tetap konsisten pada jalur rencana awal.

Baca juga: Gedung legislatif-yudikatif IKN tidak terkena efisiensi anggaran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |