Depok (ANTARA) - Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila Daswanto dalam Disertasinya menyatakan penanganan perkara koneksitas perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya.
"Penanganan perkara koneksitas di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidaklah cukup, meski telah dilakukan perubahan rumusan norma oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023," kata Daswanto di Jakarta, Kamis.
Sebab menurut Daswanto tetap perlu dilakukan pembaharuan, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya yakni terutama sekali KUHAP.
Ia mengatakan juga meliputi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).
Oleh sebab itu, kata dia hendaknya pembentuk Undang-Undang bersama-sama para stakeholder terkait segera melakukan perubahan lebih lanjut terhadap Undang-Undang yang telah disebutkan, terutama pada KUHAP agar pengaturan koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia lebih menjamin kepastian hukum.
Serta tercapainya koordinasi dan sinergi yang lebih erat dalam menangani tindak pidana korupsi secara koneksitas, agar seyogianya perumusan ketentuan demikian tidak diatur melalui produk Surat Keputusan Bersama (SKB) melainkan melalui KUHAP.
Sehingga lanjutnya memiliki daya ikat yuridis yang lebih kuat, yang mengatur Pembentukan Tim Tetap Penyidikan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi yang terutama sekali dapat dibentuk oleh instansi KPK, Kejaksaan RI dan TNI sebagai tiga instansi yang memiliki kewenangan pemeriksaan pidana dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan oleh KPK, Kejaksaan RI, dan Oditur.
Daswanto juga menyatakan perlu ditinjau kembali penyematan pangkat tituler bagi Hakim dari peradilan umum ketika mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi, sebab dapat memperlama proses peradilan yang kontradiktif dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya rendah.
Daswanto meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila setelah berhasil mempertahankan Disertasi yang berjudul "Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidama Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum"
"Penelitian ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya kajian tentang ilmu hukum acara pidana korupsi untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum," kata Daswanto.
Baca juga: Jaksa Agung: JAM PIDMIL percepat proses hukum perkara koneksitas
Baca juga: Kasad dukung peradilan koneksitas dalam perkara libatkan Praka RM
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.