Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan ada aliran dana pelicin ke PT Migas Utama Jabar (MUJ) dan anak usahanya PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan mereka.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan di Bandung, Kamis, mengungkapkan aliran dana pelicin tersebut dilobi oleh Rizki Hermadhani (RH) yang kini telah ditahan bersama tiga tersangka lainnya yakni Begin Troys mantan Dirut PT MUJ, Nugroho Widyanto Direktur PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dan Ruli Adi Prasetia Dirut PT ENM 2020-2022 dan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024.
Ridha menjelaskan RH yang merupakan Dirut PT ENM periode 2022-2024, berperan melobi pimpinan PT SDI untuk memberikan komitmen fee secara tidak sah pada PT MUJ dan PT ENM senilai Rp5 miliar, terkait penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023 untuk proyek kilang minyak di wilayah Kalimantan dan Riau.
"Tersangka RH diduga terlibat dalam pengaturan komitmen fee berupa aliran dana tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan nominal aliran dana kurang lebih hingga sekitar Rp5 miliar," kata Ridha.
Selain perannya sebagai pelobi, RH bersama Begin Troys dan Ruli Adi juga memiliki peran dalam menandatangani perjanjian subkontraktor pada 18 Juli 2022 tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.
"Seharusnya, penandatanganan tersebut dilakukan setelah RH resmi menjabat sebagai Direktur Utama ENM pada 27 Juli 2022. Tapi ini mundur," kata Ridha.
Begin selaku Direktur PT MUJ dalam hal itu berperan dalam menerbitkan surat yang menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tersebut.
Namun, persetujuan itu, dinilai tanpa disertai kajian analisis bisnis yang matang dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang baik karena tanpa mitigasi.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama ENM, RH disebut tidak mencairkan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari PT SDI ketika perusahaan tersebut gagal membayar pekerjaan yang telah dilakukan PT ENM hingga timbul kerugian keuangan perusahaan yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.
Dalam kasus dengan melibatkan empat tersangka tersebut, Nugroho selaku Direktur PT SDI diduga melakukan perjanjian subkontraktor pekerjaan utama dengan PT ENM tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama.
Nugroho juga diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM, yang dipimpin tersangka Ruli, dengan porsi lebih dari 50 persen. Hal ini melanggar ketentuan perjanjian subkontraktor.
Ridha menyebut saat ini, total 25 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
"Kami masih berupaya untuk mengembalikan kerugian negara. Kami telah menyita satu rumah dan sebidang tanah," ujarnya.
Saat ini, Rizki, Begin, Nugroho dan Ruli telah dititipkan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung untuk kepentingan penyidikan selanjutnya dalam kasus ini.
Baca juga: Kejari Bandung tetapkan tersangka baru dugaan korupsi terkait MUJ
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut penanganan korupsi Rp86 miliar MUJ bentuk evaluasi
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.