Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 21 orang didakwa melakukan kekerasan saat demonstrasi berujung ricuh di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Maryani Melindawati Sagala menyatakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa diduga mengakibatkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka dan mengakibatkan pagar Gedung DPR/MPR RI, halte Transjakarta, maupun fasilitas umum lainnya mengalami rusak.
"Telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun 21 orang terdakwa itu adalah Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, serta Hafif Russel Fadila.
Kemudian, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat Als Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi.
Atas perbuatannya, sebanyak 21 orang terdakwa tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 212 atau Pasal 216 ayat (1) atau Pasal 218 juncto Pasal 214 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: LPSK sebut ada 19 permohonan perlindungan terkait demo ricuh Agustus
JPU menjelaskan kasus itu bermula saat terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan "Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR" yang terkonsentrasi di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI pada 29 Agustus 2025.
Akibatnya jalan depan Gedung DPR/MPR RI tidak dapat dilalui dan dipergunakan masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari sebagaimana batas diperbolehkannya menyampaikan pendapat.
Menjelang sore hari di sekitaran Gedung DPR/MPR RI, Simpang Semanggi, maupun depan pintu gerbang Polda Metro Jaya, massa semakin bertambah banyak dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Namun, tidak lama berselang, lanjut JPU, pihak massa pengunjuk rasa sudah bercampur dengan masyarakat, termasuk 21 terdakwa, karena sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi unjuk rasa dari media sosial, baik Instagram, Whatsapp Group, maupun berita mengenai adanya ajakan demonstrasi atau aksi massa.
Baca juga: Polri proses hukum 583 orang yang ditahan usai aksi demo ricuh
Dengan demikian, berbagai informasi tersebut diduga membuat para terdakwa mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kemudian para terdakwa pun melakukan perusakan dengan berupaya menjebol salah satu bagian pagar DPR/MPR RI, dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar menggunakan palu godam dan mesin gerinda.
Para terdakwa juga diduga melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para polisi serta mencoret fasilitas umum.
Setelah itu, pada hingga Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa pengunjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan perusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka.
"Dengan demikian pada akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap beberapa peserta unjuk rasa, antara lain 21 terdakwa tersebut," ucap JPU.
Baca juga: Menko Yusril: 4.800 massa yang ditahan dari aksi demo ricuh dibebaskan
Baca juga: Polri tangkap 3.195 orang yang diduga terlibat aksi demo ricuh
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































