Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghargai sikap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ketika menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, Yusril sempat memberikan pesan agar proses hukum bisa dijalani Delpedro dkk dengan sikap ksatria.
"Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, saya memberi pesan bahwa sebagai aktivis, Delpedro harus berani melakukan perlawanan dan jentelmen," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kala itu, Menko meminta Delpedro dkk membuktikan apabila mereka tidak bersalah di pengadilan.
Yusril kala itu mengharapkan Delpedro dkk, sebagai aktivis, seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung guna berlatih menjadi pemimpin masa depan.
Menurut dia, sikap seperti itu penting bagi seorang aktivis agar mampu memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.
Dalam putusan bebas terhadap Delpedro dkk, dia menuturkan biasanya hakim menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.
"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," tuturnya.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Baca juga: Yusril: Putusan bebas Delpedro tunjukkan peradilan berjalan independen
Baca juga: Delpedro minta Menko Yusril dan negara pulihkan harkat dan martabatnya
Baca juga: Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































