KKP tegaskan sertifikasi mutu hasil perikanan gratis tanpa pungutan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dikenakan biaya.

“Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu," kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan apabila terdapat pungutan dalam bentuk dan jumlah apa pun selama proses sertifikasi, maka hal tersebut bukan merupakan tindakan resmi KKP.

Menurut Ishartini, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sesuai kebutuhan dengan biaya nol rupiah.

Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB) benih, Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

Kemudian, ada pula sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), serta CPIB kapal atau Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal.

Baca juga: KKP resmi kantongi sertifikat ISO untuk sertifikasi mutu perikanan

Baca juga: KKP tingkatkan layanan sertifikasi mutu pacu ekspor perikanan

Ia mengatakan kebijakan layanan gratis tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis perikanan dari hulu hingga hilir.

Selain tanpa biaya, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui sejumlah platform, antara lain laman Online Single Submission (OSS) dan sistem layanan digital yang dikelola KKP.

Ishartini menjelaskan seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) yang jelas.

Untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, sertifikat diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, layanan HACCP dan sertifikasi mutu lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi.

Meski demikian, Ishartini menyebut pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah perizinan dasar sebelum mengajukan sertifikasi.

Persyaratan tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar.

"Jika perizinan dasar ini belum dipenuhi maka secara otomatis akan tertolak di sistem OSS," ujar Ishartini.

Baca juga: KKP gandeng Norwegia tingkatkan kualitas uji mutu produk perikanan

Baca juga: KKP dorong ekspor perikanan tersertifikasi untuk jaminan mutu di dunia

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |