OJK godok aturan kelonggaran UMKM mendapat akses pendanaan perbankan

1 hour ago 2

Situbondo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember yang membawahi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah membahas peraturan untuk solusi kelonggaran bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkendala SLIK untuk akses pendanaan dari lembaga jasa keuangan.

Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman menyampaikan pertumbuhan kredit pelaku UMKM sampai saat ini cukup terbatas karena akses mereka ke perbankan terhambat karena riwayat gagal bayar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya disebut BI checking.

"Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya," ujar dia dalam acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di salah satu kafe restoran dan kafe di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Menurut Aris, peraturan OJK untuk kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang bermasalah dalam kredit di lembaga jasa keuangan diperkirakan rampung pada akhir Juni mendatang.

Namun demikian, lanjut dia, masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta itu diharapkan memperbaikinya atau tidak mengulang dan bertanggung jawab atas pinjamannya di perbankan maupun di luar perbankan.

"Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK. Tapi bukan berarti setelah itu menjadi moral hasrat atau seenaknya sendiri, jadi bagi yang punya rekam jejak tidak bagus , ya harapannya bisa diperbaiki, ketika mereka punya kemampuan ya kalau bisa selesaikan," kata Aris Budiman.

Baca juga: Komisi VII dorong Kementerian UMKM-perbankan perkuat akses permodalan

Baca juga: OJK terbitkan aturan pembiayaan UMKM wajib masuk rencana bisnis bank

Dia menyampaikan pula dengan peraturan OJK nantinya bagi pengusaha UMKM akan diperhitungkan dalam tanda kutip tidak diperhitungkan sebagai salah satu kriteria awal saat mengajukan kredit ke perbankan.

"Dan untuk yang belum punya rekam jejak jelek di perbankan jangan sampai gagal bayar, karena itu akan menjadi faktor penghambat ketika mereka membutuhkan akses pendanaan dari perbankan," tutur Aris.

Program Vorsa UMKM (Voucher Usaha, Pelatihan Kerja dan Pinjaman Modal Bunga Nol Persen bagi UMKM) Pemkab Situbondo, kata dia, sebenarnya merupakan program yang bagus untuk subsidi bunga dan administrasi bagi pengusaha UMKM setempat.

Namun, dalam perjalanannya lebih dari seribu pengusaha UMKM yang mengajukan kredit ke perbankan hanya beberapa UMKM yang lolos dan memperoleh akses pendanaan.

"Sebenarnya program Vorsa UMKM Pemkab Situbondo ini sangat bagus, namun saat mengajukan banyak terkendala SLIK," kata dia.

Aris menambahkan, pada prinsipnya OJK mendukung akses lebih luas khususnya bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pendanaan di perbankan ataupun di luar perbankan.

"Tapi masyarakat juga harus lebih bertanggung jawab untuk mengelola pinjaman, dan digunakan sebaik mungkin, sebijak mungkin, untuk pengembangan usaha, sehingga meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan," kata dia.

Dalam kegiatan Forum Komunikasi Media Sekarkijang itu, dihadiri beberapa narasumber, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Badan Pusat Statistik Situbondo, OJK Jember, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan perwakilan Pemkab Situbondo.

Baca juga: BRI: Debitur pinjol di bawah Rp1 juta tetap bisa ajukan KUR

Baca juga: OJK terbitkan POJK 19/2025, dorong bank dan LKNB permudah kredit UMKM

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |