Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa peluang besar sekaligus ancaman baru bagi sistem hukum.
Saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/8), Yusril mengatakan kecerdasan buatan boleh canggih, tetapi AI tetap lahir dari rangkaian kode buatan manusia.
"Karena itu, pertanggungjawaban hukum tetap pada manusia, bukan mesin,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril pun menyoroti dilema antara kebutuhan hukum yang adaptif dan progresif dengan kepastian hukum.
Ia menekankan pentingnya regulasi baru, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta etika penggunaan kecerdasan buatan.
Menurut Yusril, kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan fungsi penilaian hukum yang menjadi domain manusia.
"Hukum bukan sekadar logika formal. Ada nurani, ada sense of justice yang tidak bisa digantikan oleh algoritma," tuturnya.
Ia berpesan kepada mahasiswa hukum agar membekali diri dengan pengetahuan multidisipliner sebab bangsa ini akan selalu membutuhkan kebijaksanaan manusia, sehingga kecerdasan buatan tidak akan pernah menggantikan kearifan dan integritas seorang penegak hukum sejati
Tantangan penegakan hukum pada era kecerdasan buatan dan transformasi digital menjadi sorotan utama dalam kuliah umum yang digelar dalam rangka Dies Natalis Ke-68 Unpad tersebut.
Acara dihadiri berbagai tokoh dari unsur penegak hukum, akademisi, dan praktisi, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya.
Kemudian, dihadiri pula Rektor Unpad Prof. Arief Kartasasmita, Dekan Fakultas Hukum Sigid Suseno, serta sejumlah guru besar dan praktisi hukum seperti Prof. Ahmad Ramli, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin, serta Ketua Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad Ranti Fauza Mayana.
Kehadiran berbagai tokoh itu mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi dalam menghadapi disrupsi teknologi hukum.
Baca juga: Gara-gara andalkan AI, penegak hukum AS tangkapi orang tak bersalah
Baca juga: Regulasi AI sudah cukup, tinggal penegakan hukum berkeadilan
Baca juga: Perlunya regulasi pemanfaatan AI dalam advokasi hukum perusahaan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.