WNA menyamar jadi polisi Wuhan di Jaksel salahgunakan izin tinggal

21 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar seolah-olah jadi polisi Wuhan di Jakarta Selatan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

"Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.

Bugie mengatakan, diduga mereka mendatangi Indonesia melalui penerbangan internasional dan melakukan kegiatannya di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam modusnya, para pelaku mengenakan seragam polisi Wuhan dan memasang latar biru Kepolisian daerah itu. Kemudian melakukan panggilan video (video call) kepada korban.

Baca juga: Kompak tutup mulut, kasus WNA nyamar polisi Wuhan sulit dibongkar

Untuk itu, Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan Kedutaan Besar China memastikan dokumen asli mereka dalam pemeriksaan awal.

"Sementara ini masih kita bekerjasama dengan pihak kedutaan untuk mendatangkan dokumen perjalanannya," katanya.

Imigrasi Jakarta Selatan menerima 11 WNA China yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (25/7) malam pukul 22.00 WIB.

Imigrasi bekerjasama dengan Kepolisian untuk membuat strategi membongkar jaringan mereka yang terbilang ketat dan kompak tutup mulut.

Baca juga: 11 WNA China jadikan rumah di Jaksel tempat penyamaran polisi Wuhan

Kemudian, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga berkomitmen untuk terus mendeteksi keberadaan dan kegiatan orang asing yang sekiranya membahayakan ataupun melanggar hukum di Indonesia.

"Kami tetap berusaha untuk mencari keterangan yang benar dari para pelaku melalui komunikasi intens," katanya.

Kepolisian telah menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah polisi Distrik Wuhan lewat daring pada Kamis (24/7).

Atas perbuatannya, kesebelas warga negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |